Kampanye Dini Calon Presiden
Luky Djani ? Wakil Koordinator ICW
Saat perayaan imlek kemarin, kita berulangkali menyaksikan para calon
presiden menghiasi layar kaca, berlomba-lomba memberi ucapan selamat
Imlek. Dilihat dari penampilan mereka, kita pun mafhum betapa
bersemangatnya para calon presiden itu berpromosi, mencuri perhatian
publik. Mari kita simak iklan tersebut satu persatu.
Luky Djani ? Wakil Koordinator ICW
Saat perayaan imlek kemarin, kita berulangkali menyaksikan para calon
presiden menghiasi layar kaca, berlomba-lomba memberi ucapan selamat
Imlek. Dilihat dari penampilan mereka, kita pun mafhum betapa
bersemangatnya para calon presiden itu berpromosi, mencuri perhatian
publik. Mari kita simak iklan tersebut satu persatu.
Calon A mendesain iklan ?kampanye?-nya dengan sederhana, hanya
menampilkan gambar sekelompok orang berkerumun di bawah pohon besar. Ia
mengucapkan : ?Semoga keberuntungan menyertai kita semua (mengatupkan
kedua tangannya), Bersatu untuk maju? (mengacungkan kepalan tangannya).
Lain lagi dengan calon B. Latar belakangnya, kerumunan orang, dan
anak-anak kecil yang menandak-nandak senang, dibawah rintik-rintik
hujan. Di tengah kegembiraan itu, muncul tulisan ?semoga hujan sehari
membawa rejeki di tahun ini?. Lalu, muncullah B, berdiri dengan tenang
dan tanpa banyak tutur kata mengucapkan ?Selamat tahun baru Imlek, Gong
Xi Fa Cai?.
Ada lagi, calon C yang tampil dengan narasi yang sangat panjang.
Intinya, ia menganjurkan untuk menghargai perbedaan dan menjadikannya
sebagai modal untuk berkembang. Tentunya disertai ucapan selamat Imlek.
Yang menarik, iklan ucapan selamat itu mengatasnamakan pribadi. Tak ada
embel-embel kedudukannya sebagai pejabat tinggi negara ataupun ketua
umum partai.
Lantas, apakah iklan layanan dari para calon presiden ini bisa kita
kategorikan sebagai kampanye dini?
Kita tahu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai daerah sangat
tegas menindak peserta pemilu. Baik partai politik, maupun calon Dewan
Perwakilan Daerah, yang berkampanye sebelum waktunya. Di Banjarmasin,
misalnya. Tujuh belas pemimpin partai dijadikan tersangka karena
berkampanye di luar jadwal. Di Serang, Panwaslu mencurigai adanya
kampanye terselubung partai dalam bentuk pengajian (Kompas, 13 Januari
2004).
Agar terpilih, sudah sewajarnya jika kandidat berpromosi untuk
mengkomunikasikan visi dan programnya kepada pemilih. Beragam strategi,
dan medium untuk berkampanye digunakan, demi menarik perhatian pemilih.
Tapi, politikus umumnya terjebak dalam pandangan bahwa yang lebih
populer, pasti akan menang dalam pemilu. Akibatnya, kampanye dilakukan
dengan jor-joran. Poster, bendera dan spanduk terpampang di mana-mana,
blocking time di media elektronik dan cetak sesering mungkin, bahkan
kalau perlu mengerahkan massa yang membludak.
Padahal, kepopuleran bukan jaminan untuk menang. Faktor penentu adalah
platform dan isu kebijakan dari kandidat, kinerjanya-terutama yang
memegang jabatan publik (incumbent), track records serta jaringan dan
infrastruktur dari mesin politik kandidat. Faktor-faktor inilah yang
membentuk preferensi pemilih terhadap kandidat.
Dalam political marketing, terdapat beberapa tahapan kampanye (Hrebenar,
dkk. 1999). Tahap pertama adalah keberadaan atau eksistensi partai atau
kandidat di publik. Setidaknya, pemilih harus tahu tentang partai atau
kandidat itu. Kedua, kedekatan atau image development. Pemilih harus
paham dan dapat membedakan platform dan program masing-masing partai
politik atau kandidat.
Tahap ketiga adalah kedekatan. Pemilih harus merasa bahwa partai ataupun
kandidat memiliki kesamaan ideologi dan atau akan mengakomodir aspirasi
mereka. Inilah yang akan ?menggerakkan? pemilih untuk menjatuhkan
pilihannya.
Dalam pasal 1 ayat (11) UU Nomor 22 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan presiden-wakil
presiden. Sedangkan definisi Iklan Kampanye (Keputusan KPU no 701 tahun
2003 pasal 1 ayat (8)) adalah penyiaran pesan-pesan melalui media cetak
dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar,
animasi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya yang
berisi ajakan, imbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta
pemilihan umum.
Iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada hari-hari raya (Lebaran,
Natal, Tahun Baru dan Imlek) sebenarnya bisa dikategorikan sebagai
kampanye untuk mempromosikan keberadaan calon presiden kepada publik.
Pasalnya, iklan itu mengatasnamakan pribadi calon, dan ditayangkan
berulang-ulang. Biasanya, sebagai pejabat tinggi Negara, ucapan selamat
ditayangkan dalam bentuk pidato resmi dan mencantumkan jabatannya.
Selain itu, iklan layanan dibuat hanya akir-akhir ini, menjelang pemilu,
dan tidak ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Dari Mana Dana Kampanyenya?
Pertanyaan kedua yang tak kalah pentingnya perihal pendanaan dari iklan
adalah darimana dananya dan bagaimana akuntabilitasnya kepada otoritas
pemilu?
Secara sederhana, kita dapat mengkalkulasi berapa dana yang dikeluarkan
untuk iklan tersebut. Jika biaya tayang (run on screen) untuk durasi 30
detik, yang membutuhkan rata-rata Rp 1,5 juta, maka total biaya tayangan
selama 20 kali per hari adalah Rp 30 juta. Jika ditayangkan di lima
stasiun televisi maka biayanya menjadi Rp 150 juta. Dan jika iklan
ucapan selamat itu ditayangkan pada hari raya Idul Fitri, Natal, Tahun
Baru dan Imlek, maka biayanya bisa mencapai Rp 600 juta. Walau angka ini
adalah nilai estimasi minimal, nominalnya cukup besar, lebih dari
setengah milyar.
Kampanye memerlukan sumber daya yang tidak sedikit. Faktor-faktor
penting dalam kampanye pemilu, yaitu kandidat, platform dan program
kerja, organisasi kampanye dan dana. Dana merupakan faktor yang sangat
berpengaruh, sebab tanpa dana, ketiga faktor lainnya menjadi tak
berguna.
?Money is not sufficient, but it is necessary for successful campaign.
Money is necessary because campaigns do have impact on election results
and campaign cannot be run without it? (Jacobson, 1980)
Pendanaan politik merupakan fondasi bagi demokrasi (Nassmacher, 2001,).
Dana adalah sarana utama untuk memenangkan atau mempertahankan kekuasaan
politik. Karena itu, aturan mengenai pemilihan presiden sudah mengatur
mengenai sumber dana, batasan sumbangan serta kewajiban memiliki
rekening khusus dana kampanye (pasal 43). Ayat 5 pasal itu menyatakan,
sumbangan yang lebih dari Rp 5 juta, baik dalam bentuk uang atau bukan,
wajib dilaporkan ke KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
Karena itu, dana untuk iklan seharusnya juga dilaporkan jumlah dan asal
muasalnya. Ketentuan ini bertujuan mencegah donasi menjadi investasi
politik, yang dapat mempengaruhi kebijakan publik.
Ketidaksetaraan Politik
Bagaimanapun maraknya praktek curi start kampanye belakangan ini jelas
akan mencederai prinsip kesetaraan dalam kampanye yang kompetitif
(political equality). Karena kampanye dini tentu akan berpengaruh
terhadap pemilih.
Selain itu, akuntabilitas dana kampanye pun harus ditegakkan. Agar
pengaruh berlebihan dari sumbangan yang dapat mempengaruhi kebijakan
publik (abusive influence) bisa dicegah. Peserta pemilu wajib mencatat
asal dan jumlah sumbangan serta tidak akan menerima sumbangan yang
melebihi batas donasi, atau datang dari penyumbang yang tidak jelas
identitasnya maupun institusi publik (pemerintahan, BUMN, dan
sebagainya).
Karena itu, baik KPU maupun Panwaslu, harus segera mengingatkan peserta
pemilu agar mentaati aturan tentang kampanye dan dana kampanye. Penting
bagi KPU dan Panwaslu untuk mengikat komitmen dari media massa untuk
tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.
Jika tidak, maka curi start kampanye membuat kompetisi pemilu menjadi
tidak berimbang. Walau kampanye jor-joran bukan satu-satunya jaminan,
tapi kandidat yang sudah lebih dulu berkampanye, akan lebih unggul.
Pasalnya, kandidat itu akan lebih dikenal pemilih sejak dini. Akibatnya,
pemilu bisa jadi hanya menjadi formalitas, karena pemenangnya sudah
dapat ditebak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar