I. PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah
kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah
provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing
sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi,
kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan,
fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi,
maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah,
sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi,
maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan di daerah (Pasal 40 UU No. 32/2004) .
Sejalan dengan semangat
desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan
secara langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada
adalah koreksi terhadap system demokrasi tidak langsung (perwakilan) di
era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
oleh DPRD, menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat
(pemilih). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18
ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU
NO.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh
rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan didalam perubahan UU No.32 Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun
2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal
tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi
demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya
good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses
pembuatan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah
berjalannya program desentralisasi. Daerah telah memiliki otonomi untuk
mengatur dirinya sendiri , bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf
otonomi individu .
Selain semangat tersebut,
sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada
adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala
daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perlu
dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas
pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka
kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena
makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang
berasal dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No.32
Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah
banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang,
sehingga sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang
begitu besar , baik dari segi politik (issue perpecahan internal parpol,
issue tentang money politik, issue kecurangan dalam bentuk
penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi) , social (issue
tentang disintegrasi social walaupun sementara, black campaign dll.)
maupun financial. Hal ini kita lihat pada waktu pemilihan kepala
daerah di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Di
Sulsel, pemilihan gubernur langsung diselenggarakan sebanyak dua
putaran karena ketidakpuasan salah satu calon atas hasil penghitungan
suara akhir.
Masalah pemenangan Pilkada
mengandung latar belakang multidimensional. Ada yang bermotif harga
diri pribadi (adu popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar
kekuasaan dan kehormatan; Terkait juga kehormatan Parpol pengusung;
Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri untuk maju.
Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk memajukan
daerah, sebagai putra daerah. Dalam kerangka motif kekuasaan bisa
difahami, karena “politics is the struggle over allocation of values in
society”.(Politik merupakan perjuangan untuk memperoleh alokasi kekuasan
di dalam masyarakat). Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu
legislative atau pilkada eksekutif sangat penting untuk mendominasi
fungsi-fungsi legislasi, pengawasan budget dan kebijakan dalam proses
pemerintahan (the process of government) . Dalam kerangka ini cara-cara
“lobbying, pressure, threat, batgaining and compromise” seringkali
terkandung di dalamnya. Namun dalam Undang-undang tentang Partai Poltik
UU No. 2/2008, yang telah dirubah dengan UU No.2 Tahun 2011, selalu
dimunculkan persoalan budaya dan etika politik. Masalah lainnya sistem
perekrutan calon KDH (Bupati, Wali kota, Gubernur) bersifat
transaksional, dan hanya orang-orang yang mempunyai modal financial
besar, serta popularitas tinggi, yang dilirik oleh partai politik, serta
beban biaya yang sangat besar untuk memenangkan pilkada/pemilukada,
akibatnya tidak dapat dielakan maraknya korupsi di daerah, untuk
mengembalikan modal politik sang calon,serta banyak Perda-Perda yang
bermasalah,dan memberatkan masyarakat dan iklim investasi.
II. PERMASALAHAN PILKADA DAN ISU-ISU PILKADA
1. Daftar Pemilih tidak akurat;
a. Sebagian besar DP4 dari Kab/Kota tidak dapat diandalkan
b. Calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat
c. Calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi DPS
d. Pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal
e.
Para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika
sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau ketika sudah
mendekati hari pemungutan suara
f. Kontrol Panwaslu untuk akurasi data pemilih tidak maksimal.
2. Proses pencalonan yang bermasalah
a. Munculnya dualisme pencalonan dalam tubuh partai politik.
b. Perseteruan antar kubu calon yang berasal dari partai yang sama.
c. KPU tidak netral dalam menetapkan pasangan calon.
d.
Tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon/Parpol
terhadap penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU.
e. Terhambatnya proses penetapan pasangan calon.
f.
Dalam hal terjadi konflik internal Parpol, KPU berpihak kepada salah
satu pasangan calon/pengurus parpol tertentu sehingga parpol yang
sebenarnya memenuhi syarat namun gagal mengajukan pasangan calon. Akibat
lebih lanjut, partai politik maupun konstituen kehilangan kesempatan
untuk mendapatkan kepala daerah yang merupakan preferensi mereka.
3. Pemasalahan pada Masa kampanye :
a. Pelanggaran ketentuan masa cuti
b. Manuver politik incumbent untuk menjegal lawan politik
c. Care taker yang memanfaatkan posisi untuk memenangkan PILKADA
d. Money politics
e. Pemanfaatan fasilitas negara dan pemobilisasian birokrasi
f. Kampanye negative
g. Pelanggaran etika dalam kampanye
h. Curi start kampanye, kampanye terselubung, dan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan
4. Manipulasi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan:
a. Belum terwujudnya transparansi mengenai hasil penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara.
b. Manipulasi penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh PPK, KPU Kab/kota, dan KPU Provinsi.
c. Belum lengkapnya instrument untuk mengontrol akuntabilitas PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
d. Keterbatasan saksi-saksi yang dimiliki oleh para pasangan calon.
e. Keterbatasan anggota Panwas mengontrol hasil penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
5. Penyelenggara Pilkada tidak adil dan netral
a. Keberpihakan anggota KPUD dan jajarannya kepada salah satu pasangan calon.
b. Kewenangan KPUD yang besar dalam menentukan pasangan calon.
c. Tidak adanya ruang bagi para bakal calon untuk menguji kebenaran hasil penelitian administrasi persyaratan calon.
d. Pengambilalihan penyelenggaraan sebagian tahapan Pilkada oleh KPU di atasnya.
e. Keberpihakan anggota Panwaslu kepada salah satu pasangan calon
f. Anggota Panwasal menjadi pembela/promotor bagi pasangan calon yang kalah.
6. Putusan MA dan MK yang menimbulkan kotroversi
7. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008.
8. Penyesuaian tata cara pemungutan suara dan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih.
9. Posisi kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalam Pilkada
10. Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
11. Sistem pemilihan gubernur.
12. Sistem pemilihan wakil kepala daerah.
III. PEMBAHASAN DAN ANALISIS
1. Daftar Pemilih tidak akurat.
Permasalahan daftar pemilih yang tidak akurat dalam Pilkada,
sering dijadikan oleh para pasangan calon yang kalah untuk melakukan
gugatan.
Berdasar Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu menyebutkan bahwa PPS mempunyai tugas dan wewenang antara lain
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih dan membantu KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK melakukan pemutakhiran data pemilih,
daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap. Melalui pengaturan ini jika dalam pemutakhiran data
pemilih, melibatkan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran, maka
permasalahan data pemilih yang tidak akurat akan dapat diminimalisir,
karena RT/RW adalah lembaga yang paling mengetahui penduduknya.
2. Proses pencalonan yang bermasalah
Permasalahan dalam pencalonan yang selama ini terjadi
disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu konflik internal partai
politik/gabungan partai politik dan keberpihakan para anggota KPUD
dalam menentukan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada.
Secara yuridis pengaturan mengenai pencalonan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam pasal 59 sampai dengan pasal 64
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dari beberapa pasal tersebut
memberikan kewenangan yang sangat besar kepada KPUD dalam menerima
pendaftaran, meneliti keabsahan persyaratan pencalonan dan menetapkan
pasangan calon, yang walaupun ada ruang bagi partai politik atau
pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan dalam persyaratan
adminitrasi, namun dalam praktek beberapa kali terjadi pada saat
penetapan pasangan calon yang dirugikan.
Pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai
politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung. Dalam tahapan ini kadang
terjadi permasalahan di internal partai politik, ketika calon yang
diajukan oleh pimpinan partai politik setempat berbeda dengan calon yang
direkomendasikan oleh DPP partai politik. Dalam permasalahan
ini karena pimpinan partai politik setempat tidak melaksanakan
rekomendasi DPP partai politik,kemudian diberhentikan sebagai pimpinan
partai politik di wilayahnya dan menunjuk pelaksana tugas pimpinan
partai politik sesuai wilayahnya yang kemudian juga meneruskan
rekomendasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah namun ditolak
KPUD dengan alasan partai politik tersebut melalui pimpinan wilayahnya
yang lama telah mengajukan pasangan calon. Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penetapan dan
pengumuman pasangan calon oleh KPUD bersifat final dan mengikat. Dalam
hal KPUD tidak netral, ketentuan ini kadang disalahgunakan untuk
menggugurkan pasangan calon tertentu tanpa dapat melakukan
pembelaan, karena tidak ada ruang bagi pasangan calon yang dirugikan
untuk melakukan pengujian atas tindakan KPUD yang tidak netral melalui
pengadilan.
Untuk mengatasi kekurangan ini, ke depan perlu pasangan
calon perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, jika
dalam proses pencalonan dirugikan KPUD.
3. Pemasalahan pada Masa kampanye.
Pengaturan mengenai kampanye secara yuridis diatur dalam
pasal 75 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu
meliputi pengaturan mengenai teknis kampanye, waktu pelaksanaan,
pelaksana kampanye, jadwal kampanye, bentuk dan media kampanye, dan
larangan-larangan selama pelaksanaan kampanye. Kandidat dan tim
kampanyenya cenderung mencari celah pelanggaran yang menguntungkan
dirinya.
Pasal 75 ayat (2) berbunyi dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara", dengan terbatasnya waktu untuk kampanye maka sering
terjadi curi start kampanye dan kampanye diluar waktu yang telah
ditetapkan.
Kampanye yang diharapkan dapat mendorong dan memperkuat
pengenalan pemilih terhadap calon kepala daerah agar pemilih mendapatkan
informasi yang lengkap tentang semua calon, menjadi tidak tercapai.
Untuk itu ke depan perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan
peningkatan kualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai
para calon dari segi program.
4. Manipulasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Manipulasi perhitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dapat terjadi di setiap tingkatan, yaitu di KPPS,
PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi.
Permasalahan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara akan manipulasi, disebabkan oleh banyaknya TPS yang
tersebar dalam wilayah yang luas. Dengan banyaknya TPS yang tersebar
luas membuat para pasangan calon sulit mengontrolnya karena memerlukan
saksi yang banyak dan biaya besar. Di lain pihak para penyelenggara
Pilkada di beberapa daerah tidak netral, berhubung sistem seleksi
anggota KPUD tidak belum memadai.
5. Penyelenggara Pemilu yang tidak adil dan netral
a. KPU dan KPU Provinsi
Keberpihakan
KPU atau KPU Provinsi kepada salah satu pasangan calon dilakukan kepada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dengan memberhentikan atau membekukan
para anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Padahal
pengambil-alihan baru dapat dilakukan jika KPU dibawahnya
tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada.
b. KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota
Keberpihakan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada salah satu pasangan calon
dilakukan pada tahapan proses pencalonan, penghitungan dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara.
c. Panwaslu.
Keberpihakan
Panwaslu kepada salah satu pasangan calon dilakukan khususnya
pada tahapan setelah hasil penghitungan suara, dengan menjadi promoter
bagi pasangan yang kalah.
Akibatnya pelaksanaan Pilkada menjadi ruwet, terjadi ketegangan
di tingkat grass root dan bahkan kadang sampai menimbulkan kerusuhan.
Hal terjadi karena kurangnya pemahaman para anggota KPU,
KPUD, dan Panwaslu dalam melaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta sistem seleksi para anggota KPU, KPUD,
Panwaslu belum mengetengahkan adanya kebutuhan anggota KPU, KPUD,
Panwaslu yang obyektif, netral, mempunyai integritas tinggi, tidak mudah
mengeluarkan statement, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap
ketentuan peraturan perundang-undang Pemilu.
6. Putusan MA atau MK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Sengketa Pilkada diatur dalam pasal pasal 106 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 yang pada intinya menyatakan bahwa sengketa hasil
penghitungan suara dapat diajukan oleh pasangan calon kepada pengadilan
tinggi untuk pilkda bupati/walikota dan kepada MA untuk pilkda Gubernur.
Putusan yang dikeluarkan pengadilan tinggi/Mahkamah Agung bersifat
final. Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 kewenangan
penyelesaian sengketa pilkada beralih dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi.
Baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahuri 2004 maupun
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 kewenangan pengadilan untuk mengadili
sengketa Pilkada hanya terbatas pada sengketa hasil yang mempengaruhi
pemenang Pilkada, permasalahannya adalah bagaimana apabila terjadi
sengketa di luar hasil penghitungan suara, selain itu beberapa putusan
baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menimbulkan kontroversi
di masyarakat, akibatnya penyelesaian Pilkada berlarut-larut.
Selama ini tidak hanya sengketa hasil penghitungan suara
yang terjadi dalam Pilkada, seperti permasalahan DPT, permasalahan
pencalonan baik terjadinya permasalahan di internal partai politik
maupun pemenuhan persyaratan Pilkada.
Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sudah membatasi kewenangan pengadilan
hanya sebatas sengketa hasil penghitungan suara, namun pengadilan sering
menabrak aturan tersebut.
7. Putusan-putusan MK yang membatalkan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 terkait dengan Pilkada.
a. Putusan MK No.072-073/PUU-ii/2005 menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004:
Dalam
pertlmbangan hukumnya, mahkamah berpendapat bahwa Pilkada langsung
tidak termasuk dalam kategori pemilu sebagaimana dimaksud pasal 22E UUD
Negara RI Tahun 1945 namun Pilkada langsung adalah pemilu secara
materiil untuk mengimplementasikan pasal 18 ayat (4) UUD Negara RI Tahun
1945 karena itu dalam penyelenggaraannya dapat berbeda dengan pemilu
yang diatur pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945, misalnya dalam hal
regulator, penyelenggara dan badan yang menyelesaikan perselisihan hasil
pilkada meskipun tetap didasarkan asas pemilu yang berlaku. Pembentuk
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 telah menetapkan KPUD sebagai
penyelenggara Pilkada yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang
yang terpenting adalah harus dijamin independensinya, terganggunya
independensi penyelenggara mengakibatkan bertentangan dengan kepastian,
perlakuan yang sama dan keadilan sesuai pasal 28D UUD Negara RI Tahun
1945. Mahkamah juga berpendapat bahwa pembentuk undang-undang dapat dan
memang sebaiknya pada masa yang akan datang menetapkan KPU sebagaimana
dimaksud pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai penyelenggara
pilkada karena memang dibentuk untuk itu dan telah membuktikan
independensinya dalam pemilu 2004.
b. Putusan MK Nomor No.22/PUU-VII/2009
menyatakan bahwa pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, namun dalam
salah amar putusannya juga menyatakan bahwa masa jabatan yang dihitung
satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani selama setengah
atau lebih masa jabatan, dengan kata lain dihitung satu kali masa
jabatan adalah apabila seorang kepala daerah telah menduduki jabatannya
selama 2,5 tahun atau lebih.
Penghitungan masa jabatan ini tidak
dibatasi apakah karena pilkada langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 atau pilkada tidak langsung berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009, karena dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim
berpendapat bahwa perbedaan sistem pemilihan kepala daerah antara
langsung dan tidak langsung, tidak berarti bahwa sistem Pilkada tidak
langsung tidak atau kurang demokratis apabila dibandingkan dengan sistem
langsung demikian pula sebaliknya. Dari pertimbangan majejelis ini
berarti bahwa menurut majelis, Pilkada langsung maupun pilkada tidak
langsung sama-sam demokratishya sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (4)
UUDN 1945. Bahkan majelis berpendapat setelah pengalaman dalam pilkada
langsung berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sekarang timbul
gagasan baru untuk kembali memberlakukan pilkada tidak langsung, dan hal
ini sah-sah saja.
Perubahan pengertian norma hukum pasal 58 huruf o
UU No 32 Tahun 2004 yaitu batasannya adalah 2, 5 (dua setengah) tahun,
artinya apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menduduki masa
jabatannya kurang dari 2,5 (dua setengah tahun, belum dianggap satu kali
masa jabatan sehingga masih bisa mencalonkan selama 2 (dua) periode
sehingga apabila selama 2 (dua) kali masa pencalonannya selalu terpilih,
yang bersangkutan bisa menduduki jabatannya maksimal 12, 4 (dua belas
koma empat) tahun beberapa hari.
8. Penyesuaian tata cara pemungutan suara dan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih.
a. Penyesuaian tata cara pemungutan suara.
Berdasar
Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan: "pemberian suara untuk
Pilkada dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat
suara". Sedangkan dalam pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta
Perhllu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 melalui peraturan KPU
pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda "centang". Walaupun cara
pemberian suara dalam Pemilu 2009 dengan memberi tanda centang masih
banyak yang salah sehingga suara tidak sah, namun cara pemberian
suara ini telah mulai memasyarakat, sehingga agar tidak
membingungkan masyarakat, maka ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004
terkait dengan cara pemberian suara perlu diselaraskan dengan Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
b. Penyesuaian penggunaan KTP sebagai kartu pemilih.
"Berdasar
Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan: "Pemilih yang telah terdaftar
sebagai pemilih diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan
kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara". Sedangkan dalam
pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2009 dalam rangka efisiensi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
atau Surat Keterangan Kependudukan dapat dijadikan kartu pemilih. Untuk
itu dalam rangka efisiensi pelaksanaan Pilkada, "ketentuan dalam UU No.
32 Tahun 2004 terkait dengan penggunaan kartu pemilih dalam pelaksanaan
Pilkada perlu disesuaikan dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
9. Posisi kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalam Pilkada
Dalam rangka menjaga kesetaraan (fairness) dan menjaga
netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada, kepala daerah/wakil
kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun
melalui Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, Mahkamah
Konstitusi telah membatalkan ketentuan dimaksud karena menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid) atas masa
jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide Pasal 110 ayat (3) UU
32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment)
antar-sesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf i UU 32/2004],
sehingga dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Akibatnya kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan mencalonkan
diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah hanya cuti
selama kampanye. Mengindahkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan dimaksud ke depan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah
yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah harus diberhentikan sementara sejak pendaftaran sampai dengan
dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru.
10. Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
Penggabungan pelaksanaan Pilkada diperlukan seiain untuk
menghemat biaya Pilkada juga untuk kejenuhan masyarakat pada Pemilu.
Ada beberapa opsi penggabungan Pilkada.
Optimasi Penggabungan.
1) Pilkada seluruh Indonesia dilaksanakan secara bersamaan hanya 1 X , yaitu dimulai Tahun 2015.
a) Jumlah care taker kepala daerah
yang akan ada 278 kepala daerah, sehingga jalannya pemerintah daerah
menjadi kurang optimal.
b) Aparat keamanan harus menggelar pasukan secara serentak di seluruh Indonesia.
c) Isu Pilkada yang tadinya merupakan isu lokal menjadi isu nasional.
d) Dari segi biaya akan dapat dihemat.
2) Pilkada seluruh Indonesia dilaksanakan secara bersamaan 2 X, yaitu dimulai tahun 2013 dan tahun 2015.
a) Jumlah care taker kepala daerah
yang akan ada 57 kepala daerah, sehingga jalannya pemerintah daerah
menjadi sedikit kurang optimal.
b) Aparat keamanan harus menggelar pasukan secara serentak di + setengah seluruh Indonesia.
c) Isu Pilkada yang tadinya merupakan isu lokal menjadi isu nasional.
d) Dari segi biaya akan dapat dihemat.
3) Pilkada dilaksanakan secara bersamaan di masing-masing wilayah provinsi 1X sesuai jadwalnya.
a) Jumlah care taker kepala daerah
yang akan ada 225 kepala daerah, sehingga jalannya pemerintah daerah
menjadi kurang optimal.
b) Aparat keamanan harus menggelar pasukan di setingkat Polda.
c) Isu Pilkada merupakan isu lokal.
d) Dari segi biaya akan dapat dihemat.
4) Kepala daerah yang berakhir dalam tahun yang sama dilaksanakan Pilkada secara bersamaan.
a) Jumlah care taker kepala daerah kecil dan dalam waktu singkat, sehingga pemerintah daerah masih berjalan normal.
b) Aparat keamanan harus menggelar pasukan di setingkat Polda atau Polres.
c) Isu Pilkada merupakan isu lokal.
d) Dari segi biaya akan dapat dihemat.
11. Sistem pemilihan gubernur.
Presiden RI ketiga B.J. Habibie mencatat bahwa tahun 2004
merupakan tonggak demokrasi yang penting di Indonesia, karena pada tahun
ini terjadi sinergi antara kemerdekaan dan kebebasan, di mana kedaulatn
sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat. Presiden/Wapres dan Pilkada
dipilih secara langsung oleh rakyat.
Seiring dengan kewenangan
gubernur sebagai kepala daerah yang sudah sangat terbatas dan
menempatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang besar, maka
efektifitas system pemilihan gubernur secara langsung perlu dilakukan
peninjauan kembali sebagai berikut:
a. Tinjauan yuridis
Berdasar:
1) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Rl Th 1945 menyatakan bahwa,
"kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang",
2) Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Rl Th 1945
menyatakan bahwa, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis",
3) Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Rl Th 1945
menyatakanbahwa, "setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yg
sama dalam pemerintahan",
Bahwa tidak ada perintah pemilihan gubernur dipilih
secara langsung, sehingga pemilihan gubernur dilakukan melalui
system perwakilan tidak
bertentangan dengan konstitusi.
b. Tinjauan filosofis
1) Dari sisi ruang partisipasi
rakyat utk memilih, pemilihan Gubernur melalui sistem perwakilan
memiliki derajat ruang partisipasi rakyat untuk memilih lebih rendah
dibanding dengan system pemilihan langsung. Sedangkan ruang partisipasi
untuk dipilih sama, jika persyaratan calon gubernur sama.
2) Dari
sisi ruang partisipasi rakyat utk dipilih, baik sistem pemilihan secara
langsung maupun melalui perwakilan, akan memiliki nilai sama jika
persyaratan bagi kedua sstem tersebut sama.
3) Dari sisi
terbukanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan di daerah
(provinsi) kurang dapat dijadikan dipertimbangan, karena Gubernur tidak
lagi operasional berhubungan langsung dengan masyarakat. Kalaupun ada
sebatas kebijakan yang terkait dengan kebijakan yang bersifat lintas
kabupaten/kota.
4) Dari sisi efektifitas kebijakan pusat di daerah
dan harmonisasi kepentingan pusat dan daerah, pemilihan Gubernur
melalui perwakilan dimana selain DPRD, Pemerintah juga mempunyai peran
dalam menentukan seorang Gubernur akan memiliki nilai yang lebih baik,
karena di satu sisi gubernur harus menjamin terlaksananya kebijakan
pemerintah pusat di daerah, di sisi lain Gubernur juga harus
memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah yang direpresentasikan
oleh DPRD.
5) Dari sisi terjaminnya pelayanan publik, dimana
Gubernur harus dapat mejamin dilaksanakannya standar pelayanan minimal
bagi pemerintah kabupaten/kota, maka posisi Gubernur yang diangkat oleh
pemerintah akan lebih mempunyai wibawa bagi pemerintah kabupaten/kota.
Dibanding jika sama-sama dipilih langsung oleh rakyat yang menyiratkan
adanya kesejajaran.
6) Dari sisi kesesuaian dengan format
pemerintahan, dengan kewenangan gubernur dalam memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat sudah sangat minim, tinggal yang terkait
dengan urusan lintas kabupaten/kota maka relevansi penentuan gubernur
melalui pemilihan langsung sudah kurang relevan lagi dibandingkan biaya
yang harus dikeluarkan oleh melakukan pemilihan langsung.
c. Tinjauan Politis
1) Perkuatan sistem NKRI.
Sebagaimana
yang diatur dalam UUD Negara Rl Tahun 1945 bahwa Indonesia menganut
bentuk Negara Kesatuan. Sistem ini bertujuan untuk menghindari daerah
otonom menjadi negara dalam negara, sehingga dengan jumlah daerah otonom
yang banyak dan luasnya wilayah NKRI, maka untuk mengatasi rentang
kendali pemerintahan diperlukan gubernur yang mempunyai ikatan yang kuat
dengan pemerintah. Ikatan yang kuat antara pemerintah dengan gubernur
akan dapat terwujud jika pemerintah mempunyai peran menentukan
terpilihnya gubernur. Untuk itu bagi tegaknya NKRI pemilihan gubernur
melalui perwakilan dan juga adanya peran pemerintah dalam menentukan
terpilihnya gubernur akan memililki nilai yang lebih baik dibandingkan
jika dipilih langsung.
2) Penataan posisi gubernur dan sumber legitimasi.
Pemilihan
gubernur secara langsung oleh rakyat sama dengan pemilihan
bupati/walikota telah memposisikan gubernur setara dengan bupati/
walikota sebagai kepala daerah. Pandangan ini juga tercermin pada
perangkat daerah yang besar yang membantu gubernur setara atau bahkan
lebih besar dengan perangkat daerah yang membantu bupati/walikota,
padahal kewenangan gubernur sebagai kepala daerah sudah sangat minim.
Seiring dengan minimnya kewenangan gubernur sebagai kepala daerah dan
tugas berat sebagai wakil pemerintah, maka sumber legitimasi gubernur
akan lebih sesuai jika tidak langsung dari rakyat.
d. Tinjauan Sosiologis
1) Menumbuhkan budaya persaingan yang sehat.
Kondisi
masyarakat dengan kultur masyarakat yang masih mementingkan kepentingan
sesaat dari pada kepentingan jangka panjang, dan belum mendasarkan
pilihannya berdasarkan program, pelaksanaan Pilkada secara langsung dan
melalui perwakilan akan banyak menemui kendala dalam menumbuhkan budaya
persaingan yang sehat. Akan tetapi dengan melalui pengaturan tertentu
pemilihan melalui perwakilan dapat diupayakan para calon bersaing secara
sehat.
2) Menumbuhkan kesadaran akan kebutuhan pemimpin yang mampu membawa kemajuan daerah.
Dalam
kondisi masyarakat yang belum mendasarkan pilihannya atas visi, misi,
dan program, pelaksanaan Pilkada secara langsung masih sulit diharapkan
untuk menumbuhkan kesadaran akan kebutuhan pemimpin yang mampu membawa
kemajuan daerah, dibanding dengan melalui perwakilan. Karena para wakil
rakyat setidaknya akan mendapat beban moral untuk memberi
pertanggungjawaban atas pilihannya kepada rakyat yang memilihnya.
e. Tinjauan efektifitas dan efisiensi
Dari segi kemudahan untuk dilaksanakan, efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui perwakilan jauh
lebih baik dibanding dengan melalui Pilkada secara langsung.
Berdasar tinjauan yuridis, filosofis, politis, sosiologis, dan
praktis sistem pemilihan gubernur secara langsung lebih banyak
kelemahannya dibandingkan dengan jika dipilih melalui sistem perwakilan.
12. Sistem pemilihan wakil kepala daerah.
UUD Negara Rl Th 1945 Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa,
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Tidak
ada amanat dalam UUD Negara Rl Tahun 1945 bahwa wakil kepala daerah
harus dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sistem pemilihan
wakil kepala daerah secara langsung berpasangan dengan kepala daerah
semula dalam rangka kesesuaian dengan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara berpasangan. Akan tetapi dalam perjalanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi sampai sekarang,
banyak terjadi hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang tidak harmonis, sehingga adanya wakil kepala daerah diharapkan
dapat membantu atau terdapat hubungan sinergi dengan kepala daerah
justru hubungan yang saling melemahkan. Hal terjadi karena latar
belakang politik wakil kepala daerah yang juga sarat dengan kepentingan
politik membuat hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah
menjadi saling waspada atas kemungkinan terjadi manuver politik yang
saling menjatuhkan.
Berkenaan dengan kondisi hubungan yang tidak harmonis
tersebut perlu dilakukan perumusan ulang sistem pemilhan wakil kepala
daerah, agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
dapat menempatkan wakil kepala daerah sebagai pembantu untuk perkuatan
kepala daerah.
Dari kenyataan-kenyataan di atas nampak bahwa system
demokrasi pada umumnya dan system pilkada pada khususnya harus jujur
diakui masih mengalami kendala sistemik. Dari sisi hukum hal ini terkait
pemahaman tentang “legal system” sebagaimana diajarkan oleh Lawrence
Friedmann, bahwa sub-sistem hukum terdiri atas substansi hukum (legal
substance) berupa pelbagai produk legislative yang mendasari system
hukum tersebut; kemudian struktur hukum (legal structure) berupa
kelembagaan yang menangani system tersebut dan budaya hukum (legal
culture) berupa kesamaan pandangan, sikap, perilaku dan filosofi yang
mendasari system hukum tersebut. Dalam ketiga sub-sistem tersebut
demokrasi dan termasuk pilkada masih memerlukan konsolidasi. Warna
transksional dan pragmatism masih menonjol , belum lagi munculnya mukti
tafsir dan sikap mendua (ambiquitas) dalam pelbagai hal. Aapalgi
apabila budaya hokum semacam ini menghinggapi para pemangku kepentingan,
termasuk tokoh-tokoh partai politik yang sering disebut sebagai “legal
culture of the insider”.
IV. KESIMPULAN
Pelaksanaan Pilkada/Pemilukada yang telah berlangsung sejak Juni
2005 s/d saat ini secara umum telah berlangsung secara aman, tertib,
dan demokratis dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi. Meskipun
demikian dalam penyelenggaraan Pilkada ke depan masih perlu dilakukan
berbagai penyempurnaan untuk memperbaiki beberapa kekurangan yang
terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, yaitu :
1. Peningkatan akurasi daftar pemilih.
Dari segi regulasi, pengaturan data pemilih yang ada dalam
Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 sebetulnya sudah
cukup memadai. Kunci penyelesaian dari daftar pemilih yang kurang akurat
adalah pelibatan RT/RW secara resmi dan intensif baik dalam up dating
data penduduk maupun perbaikan data pemilih.
2. Peningkatan akuntabilitas proses pencalonan.
Dari segi regulasi, pengaturan tahapan pencalonan yang ada
dalam Pasal 59 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
belum cukup memadai. Untuk mengatasi kekurangan ini, ke depan pasangan
calon perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, jika
dalam proses pencalonan dirugikan KPUD.
3. Masa kampanye yang lebih memadai.
Dari segi regulasi, pengaturan mengenai kampanye yang diatur
dalam pasal 75 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
belum member! waktu yang cukup, yaitu hanya 14 (empat belas) hari,
sehingga tidak cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lengkap
para calon. Untuk itu perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan
peningkatan kualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai
para calon dari segi program.
4. Peningkatan akuntabilitas penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dari segi regulasi, pengaturan mengenai penghitungan dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 96 s/d Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2004 masih mengandung celah
terjadi manipulasi pada pembuatan berita acara dan sertifikat
penghitungan suara yang tidak sama dengan hasil penghitungan suara yang
disaksikan oleh masyaakat, karena tidak semua peserta Pilkada
menempatkan saksi di setiap TPS dan keterbatasan jangkauan Panwaslu
mengawasi penghitungan suara di setiap TPS. Selain itu pengumuman hasil
penghitungan suara yang dipasang di setiap TPS hanya selama TPS ada
(tidak lebih dari sehari), sehingga para saksi peserta Pilkada kesulitan
untuk mengakses hasil penghitungan suara di setiap TPS. Untuk itu perlu
pengaturan yang memungkinkan adanya kontrol dari masyarakat/para saksi
calon untuk mengakses hasil penghitungan suara di TPS maupun hasil
rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan.
5. Peningkatan penyelenggara Pemilu yang adil dan netral
Keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan
calon terjadi karena kriteria dalam sistem seleksi para anggota
penyelenggara pemilu baru belum menjangkau sikap mental yang diperlukan
bagi penyelenggara pemilu yang antara lain harus netral, obyektif,
mempunyai integritas tinggi, kesukarelaan/keterpanggilan dalam tugas,
dan tidak tidak mudah mengeluarkan statement. Untuk itu dalam revisi UU
No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu perlu penambahan kriteria
sikap mental dimaksud dalam system seleksi anggota penyelenggara
pemilu.
6. Minimalisasi Putusan MK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Meskipun UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 telah
membatasi kewenangan pengadilan/mahkamah dalam sengketa Pilkada hanya
sebatas sengketa hasil penghitungan suara, namun pengadilan sering
menabrak aturan tersebut dan menimbulkan kontroversi. Untuk itu dalam
revisi Undang-Undang yang terkait dengan Pilkada masalah ini
masalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi perlu dicarikan
jalan keluarnya.
7. Putusan-putusan MK yang membatalkan UU No. 32 Tahu 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
a. Putusan MK Nomor
072-073/PUU-ii/2004 telah menganulir Pasal-pasal yang ada dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
1) Pasal 57 ayat (1) sepanjang anaka kalimat "...yang bertanggung jawab kepada DPRD",
2) Pasal 66 ayat (3) huruf e"...meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD",
3) Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat"... kepada DPRD",
4)
Pasal 82 ayat (2) Sepanjang anak kalimat "... oleh DPRD". b. Putusan MK
Nomor No 22/PUU-VII/2009 membatalkan Pasal 58 huruf o Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004.
Berkenaan dengan hal tersebut
maka dalam revisi Undang-Undang yang terkait dengan Pilkada masalah ini
masalah substansi yang telah dibatalkan tersebut untuk tidak diatur
lagi.
8. Penyesuaian tata cara pemungutan suara dan penggunaan KTP
sebagai kartu pemilih dengan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dalam pemberian suara
sudah tidak lagi mencoblos tapi menconteng serta penggunaan KTP juga
sebagai kartu pemilu, maka untuk tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat perlu dilakukan penyerasian. Untuk itu ketentuan dalam UU No.
32 Tahun 2004 terkait dengan tata cara pemberian suara dan penggunaan
kartu pemilih dalam pelaksanaan Pilkada perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2009.
9. Minimalisasi politisasi birokrasi oleh kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalam Pilkada.
Dalam rangka menjaga kesetaraan (fairness) dan menjaga
netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada, kepala daerah/wakil
kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah harus aktif.
10. Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
Optimasi penggabungan Pilkada di Indonesia yang paling
optimal berdasar kriteria kontinuitas jalannya pemerintahan daerah,
kesiapan aparat keamanan, dampak isu yang akan muncul terhadap dan
efisiensi biaya didapat alternatif yang memiliki skor terbaik, yaitu :
"Kepala daerah yang berakhir dalam tahun yang sama dilaksanakan Pilkada
secara bersamaan".
11. Peninjauan sistem pemilihan Gubernur.
Seiring dengan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah
yang sudah sangat terbatas dan menempatkan peran gubernur sebagai wakil
pemerintah yang besar, maka berdasar tinjauan yuridis, filosofis,
politis, sosiologis, dan praktis sistem pemilihan gubernur secara
langsung sudah dapat dipertahankan lagi dan akan lebih efektif jika
pemilihannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
12. Peninjauan sistem pemilihan wakil kepala daerah.
Pemilihan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung
berpasangan dengan kepala daerah, pada banyak daerah telah menimbulkan
hubungan yang tidak sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Hal
terjadi karena latar belakang politik wakil kepala daerah yang juga
sarat dengan kepentingan politik menjadikan kedua belah saling waspada
atas kemungkinan terjadi manuver politik yang saling menjatuhkan.
Berkenaan dengan tersebut perlu dilakukan perumusan ulang sistem
pemilhan wakil kepala daerah, agar tidak mengganggu penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan dapat menempatkan wakil kepala daerah sebagai
pembantu untuk perkuatan kepala daerah.
V. PENUTUP
Evaluasi pelaksanaan Pilkada ini dilakukan seoptimal mungkin
dalam rangka menyempurnaan pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan lebih
dari 5 tahun. Hasil evaluasi Pilkada ini diharapkan dapat menjadi
bahan acuan dalam rangka penyempurnaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Dinamika politik selama lebih dari sepuluh tahun telah
memberikan peran politik local cukup signifikan. Namun penyempurnaan
masih harus dilakukan agar pemerintahan daerah sebagai aktualisasi dari
dinamika politik lokal semakin menghasilkan kebijakan yang bermanfaat
bagi masyarakat. Oleh sebab itu pengaturan suatu struktur atau institusi
perlu memperhatikan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis,
politis, dan praktis.
Sementara itu susunan pemerintahan daerah akan menjadi dasar
bagi pembangunan interaksi di antara mereka. Demikian pula, susunan
pemerintahan tersebut juga dapat menjadi konteks dari peranan yang
dimainkan oleh masing-masing susunan pemerintahan dalam pemberian
pelayanan kepada masyarakat dan implikasinya terhadap pendidikan politik
masyarakat. Pendidikan politik masyarakat yang terbangun melalui pemilu
kepala daerah diharapkan menciptakan sistem politik yang demokratis di
tingkat lokal dan pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi
terwujudnya sistem politik demokratis di tingkat nasional.
Yang terlebih penting lagi adalah konsolidasi demokrasi
yang harus merupakan konsensus untuk menyempurnakan system demokrasi,
khususnya pemahaman “legal system” di atas, baik yang berkaitan dengan
substansi, struktur dan budaya hukum, yang penyempurnaannya harus
merupakan usaha yang tidak pernah henti (the endless effort). Demokrasi
sebagai system politik harus didukung oleh system hukum yang mantap,
yang effektivikasinya akan banyak tergantung pada kualtias
perundang-undangannya; kelengkapan sarana dan prasarananya; kualitas
sumberdaya manusianya baik mental maupun intelektual; dan partisipasi
masyarakat secara luas.